Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Deni Nugraha, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia tanggal 28 Januari 2010 Nomor : AHU.0414.AH.02.01.TH.2010, diangkat sebagai
Notaris, dengan berkedudukan di Kabupaten Tangerang.
Kantor Notaris dan PPAT ini memiliki karyawan berjumlah 60 orang yang terbagi dalam 9 devisi
yaitu team Keuangan, Receptionist, Pewarkahan, Pajak, Lapangan, Umum/PT, KGU, Mikro, KPR, dan
terdiri dari 4 lantai dengan memiliki fasilitas seperti musholah, pantry, dan ruang karaoke.
Notaris dan PPAT Deni Nugraha, SE., SH., M.Kn. bergerak dibidang “Pelayanan Jasa” mulai dari
pendirian PT, membuatan akta, legalisasi dokumen, warmerking, dan jasa lainnya juga mencakup
hingga kebutuhan pribadi, seperti akta waris, akta hibah, balik nama sertifikat, pengecekan
sertifikat tanah serta lainnya.
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Deni Nugraha, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tanggal 28 Januari 2010 Nomor : AHU.0414.AH.02.01.TH.2010, diangkat sebagai Notaris,
dengan berkedudukan di Kabupaten Tangerang.
Kantor Notaris dan PPAT ini memiliki karyawan berjumlah 60 orang yang terbagi dalam 9 devisi
yaitu team Keuangan, Receptionist, Pewarkahan, Pajak, Lapangan, Umum/PT, KGU, Mikro, KPR, dan
terdiri dari 4 lantai dengan memiliki fasilitas seperti musholah, pantry, dan ruang karaoke.
Notaris dan PPAT Deni Nugraha, SE., SH., M.Kn. bergerak dibidang “Pelayanan Jasa” mulai dari
pendirian PT, membuatan akta, legalisasi dokumen, warmerking, dan jasa lainnya juga mencakup hingga
kebutuhan pribadi, seperti akta waris, akta hibah, balik nama sertifikat, pengecekan sertifikat
tanah serta lainnya.
VISI :
- Memberikan Perlindungan Hukum kepada masyarakat individu dan perusahaan dalam setiap transaksi
bisnis dan pertanahan secara cepat, efisien, efektif, dan menjunjung tinggi etika dan integritas.
MISI :
- Membangun dan memelihara kepercayaan antara kantor notaris dan klien.
- Standar Operasional Prosedur (SOP) yang efektif, efisien dalam memberikan pelayanan secara professional.
- Menciptakan hubungan yang sinergi antara karyawan dan kantor Notaris/PPAT serta klien dalam setiap pelayanan dengan service excellent.